Isi pokok UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD 1945



TugasKu16 - Jawaban Dari Soal PKN Tentang Hukum. UUD dasar merupakan hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Dimana isi dari UUD 45 ini adalah tentang keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila. Dimana isi pokok pikiran masing-masing alenia ada empat. 

Pada artikel ini, akan didaparkan apa saja Isi Pokok dari UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isi pokok UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebut adalah :

1. Pokok pikiran pertama: Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.

2. Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

3. Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.

4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat negara Pancasila.

nah itu dia Isi Poko pikiran dari UUD 45 semoga artikel ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran dan bermanfaat bagi anda.

TugasKu16 - Sekian dulu Isi pokok UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari saya. Terima kasih karna telah berkunjung ke Blog Saya Saya sangat Berterima Kasih jika Anda Meninggalkan Komentar :) Terima Kasih yg sudah berkunjung di Blog Saya, jangan lupa Comment And Share ! :D
Previous Post
Next Post
Related Posts