UUD 45 |
Didik Ariyana - UUD 1945 adalah Hukum dasar yang tertulis yang berisi tentang Pembukaan dan Pasal-pasal atau aturan yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat indonesia. Tetapi apakah makna dan Pokok Pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 ?
dalam artikel yang saya tulis kali ini akan membahas Makna dan Pokok Pikiran dalam UUD 1945. Oke simak baik-baik ya :)
Alenia Pertama
- Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kebenaran melawan penjajah dalam segala bentuk
- Pernyataan subjectif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajah diatas dunia
- Pernyataan Objectif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
- Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri
Alenia Kedua
- Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesai adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah
- Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
- Bahwa Kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alenia Ketiga
- Pernyataan Kemerdekaan Indonesia
- Motivasi spiritual yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
- Motivasi Rill yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia Mendambakan kehidupan material dan spiritual dunia akhirat
Alenia Keempat
- Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan Kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban ddunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2. Ketentuan diadakannya undang - undang dasar
Sekian dulu Makna dan Pokok Pikiran dalam UUD 1945 dari saya. saya harap artikel saya kali ini bermaanfaat bagi anda :) Terima Kasih sudah Mengunjungi dan jangan lupa Share dan Komen ya :)